Bupati Kuningan & Ide One Man One Tree

. Selasa, 15 Desember 2009
0 komentar

Kondisi geomorfologis telah menempatkan Kabupaten Kuningan pada posisi dan perang penting sebagai daerah penyangga bagi kabupaten sekitarnya. Pendeklarasian Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi dapat dimaknasi sebagai satu milestone dalam upaya pengokohan dan penegasan sebagai daerah yang memiliki consern tinggi terhadap upaya-upaya pelestarian sumber daya alam (SDA).

Komitmen tersebut perlu dipahami dan dibangun bersama oleh semua komponen masyarakat, terutama kesadaran dan partisipasi dari seluruh warga. Kabupaten Konservasi tidak dari gaung kegiatan-kegiatan fisik proyek semata, yang paling esensi adalah terinternalisasi dalam kehidupan masyarakat dan bisa tumbuh sebagai budaya masyarakat.

Memang langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam 2 periode yang sedang berjalan dibawah kepemimpinan Bupati H. Aang Hamid Suganda, S.Sos. ini terasa sekali bahwa Kabupaten Konservasi (mungkin) bisa terwujud dengan adanya pembangunan Kebun Raya Kuningan di Desa Padabeunghar Kecamatan Pasawahan. Selain itu juga, adanya penetapan program berwawasan lingkungan seperti Pepeling (Pengantin Peduli Lingkungan), PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat), Muatan Lokal Kurikulum Pendidikan Lingkungan (di sekolah-sekolah), serta rehabilitasi Situ/Embung dan rehabilitasi lahan kritis.

Sebelumnya pun H. Aang Hamid Suganda/Pemkab Kuningan menyatakan akan tetap consern dengan program pelestarian lingkungan, dimana program tersebut sejalan dengan Visi Kabupaten Kuningan yaitu: "Kuningan LEbih Sejahtera Berbasis Pertanian dan Pariwisata yang Maju dalam Lingkungan Lestari dan Agamis. Nah kata Lestari tersebut merupakan pencerminan dari suasana lingkungan yang lestari tanpa terkontaminasi oleh polusi-polusi yang dihasilkan oleh industri.

"Program One Man One Tree" menjadi salah satu bukti Kabupetn Kuningan tetap memegang komitmen untuk terus menjaga lingkungan agar tetap terpelihara dengan baik. Dan sepertinya, untuk mewujudkan Kabupaten Konservasi Bupati Kuningan beserta jajarannya yang terkait akan menghadapi berbagai tantangan berat dalam mewujudkannya karena realisasi kabupaten konservasi harus bisa menyerasikan derap pembangunan fisik dan ekonomi dengan upaya tetap menjaga lingkungan yang lestari.

Semoga saja program-program yang telah dan sedang digalakkan Pemkab Kuningan bisa terwujud demi ibu pertiwi dan masa depan anak cucu kita kelak :)






Selengkapnya......

Mengkaji Kurikulum Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) di Sekolah

. Selasa, 07 Juli 2009
0 komentar

Segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan Ekstra Kurikuler di sekolah tidak dapat terlepas dari pengembangan kurikulumnya. Artinya, setiap kebijakan baru di sekolah harus menyentuh wilayah kurikulum. Dengan demikian, kebijakan untuk memperkenalkan dan/atau memberdayakan Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) di jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mau tidak mau harus dan perlu mengkaji kurikulum yang berlaku (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Pembahasan kebijakan baru tentang PLH ini perlu diawali dengan mengkaji hakekat kurikulum dan hakekat PLH serta hakekat lingkungan hidup. Dari kajian ini baru dirumuskan tentang suplemen kurikulum PLH sebagai kebijakan baru penyelenggaraan PLH di sekolah. Selain itu, makna pengembangan kurikulum perlu dikaji sebelum mengkaji pengembangan kurikulum PLH.

Ihwal hakekat kurikulum, para ahli memberikan batasan kurikulum secara beragam, mulai dari sekedar written curriculum sebagai dokumen tertulis sampai pada implemented curriculum. Batasan-batasan ini sangat bergantung pada pandangan dan pengalaman para ahli. Tidak ada batasan yang mutlak benar dan juga mutlak salah. Lazimnya, mereka memaparkan perspektif yang berbeda-beda dalam cakupan yang lebih luas dan lebih kompleks. Istilah kurikulum sebenarnya sudah dikenal sejak tahun 1820. Kata 'kurikulum' berasal dari bahasa latin currere yang berarti to run (menyelenggarakan) atau Vo run the course* (menyelenggarakan suatu pengajaran).

Selanjutnya, batasan tradisional itu mengartikan kurikulum sebagai 'the course of study' (materi yang dipelajari). Pada waktu itu, para ahli seperti Hutchins, R.M. (1936), Bestor, A. (3956), Phenix, P.H. (1962) beranggapan hakekat kurikulum seperti batasan ini: 'The curriculum should consist of permanent studies'. Lebih lanjut dinyaiakan bahwa: 'The curriculum must consist essentially of disciplined study in five great areas: local language, Mathematics, Science, history, foreign languages'. Batasan ini mengacu pada kurikulum sebagai 'produk'. Beberapa ahli berkeberatan dengan pandangan ini. Kilahnya, bukankah informasi dan pengetahuan yang terangkai dalam suatu disiplin keilmuan selalu bertambah -kian waktu kian banyak- sehingga mustahil dapat dimuat dalam suatu dokumen kurikulum dalam wujud the course of study. Sejak itu, para ahli mulai membedakan sejumlah batasan kurikulum sebagai planned and unplanned (hidden) curriculum - technical and practical learnings.

Franklin Bobbit (1924) menyatakan bahwa: “The curriculum can be defined in two ways: (I) it is the range of experiences, both indirect and directed, concerned in unfolding the abilities of the individual' atau (2) it is a series of consciously directed training experiences that the schools use for completing and perfecting the individual".

Batasan ini menyiratkan kurikulum sebagai 'pengalaman peserta didik'. Diungkapkan juga bahwa; "(Curriculum is) that series of things which children and youth must do and experience by way of developing abilities to do things well that make up the affairs of adult life; and to be in all respects what adults should be". Selanjutnya, Caswell dan Campbell (1935) mempertajam batasan ini dengan mengaitkannya dengan peran institusi dan mereka mengungkapkan bahwa 'the curriculum is composed of all of the experiences children have under the guidance of the school.'' Pada pertengahan tahun 1950 an batasan ini dipertegas lagi dengan tambahan 'terencana dan terkendali' sehingga kurikulum sebagai program terencana untuk mencapai tujuan pendidikan (Tyler, 1957).

Pandangan terakhir dimulai pada awal tahun 50 an sampai 90 an. Menurut pandangan ini, batasan kurikulum lebih mengacu pada end dan outcomes (tagihan pcmbelajaran sebagai kinerja lulusan). Salah satu ahli yang berpandangan seperti ini adalah Johnson (1970) sebagaimana diungkapkannya: "Curriculum is concerned not with what students will do in the learning situation, but with what they will learn as a consequence of what they do. Curriculum is concerned with results". Lain lagi dengan Saylor, dkk (1981) yang memandang kurikulum dalam empat pandangan yaitu: (1) Kurikulum sebagai tujuan (The curriculum as objectives), (2) Kurikulum sebagai kesempatan belajar yang terencana (The curriculum as planned opportunities for learning), (3) Kurikulum sebagai mata pelajaran/mata kuliah (The curriculum as subjects and subject matter), dan (4) kurikulum sebagai pengalaman (The curriculum as experience).

Dulu pengembangan kurikulum hanya semata-mata dilandasi pada perumusan tujuan. Dengan pendekalan manajemen ilmiah dalam dunia industri, Bobbil (1924) menerapkan prinsip ini dengan menetapkan tujuan yang meliputi keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan bagi lulusan. Konsep tentang kurikulum sebagai tujuan banyak mempengaruhi dunia pendidikan, terutama banyak digunakan sebagai model sekolah kejuruan.

Kurikulum sebagai kesempatan belajar yang terencana dapat pula diartikan sebagai penyediaan lingkungan belajar di mana Peserta didik dapat memahami seperangkat makna dari lingkungan tersebut. Karena itu, model kurikulum seperti ini dapat dianggap sebagai 'kurikulum yang berpusat pada mata pelajaran' atau 'kurikulum yang berpusat pada kompetensi'. Sementara itu, kurikulum sebagai mata pelajaran memang berlaku sampai hari ini, baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi. Karena itu kita masih ingat pada kurikulum 1984, di mana program kurikulumnya terdiri program inti dan program pilihan. Tiap program terdiri dan kelompok mata pelajaran. Jenis keempat adalah kurikulum sebagai pengalaman.

Goodlad (dalam Saylor dkk, 1981), membedakan kurikulum formal (formal curriculum) dengan kurikulum yang diterima peserta didik (experienced curriculum). Diskrepansi yang terlalu besar pada kedua jenis kurikulum ini sangat mempengaruhi kualitas lulusan. Kalau diskrepansinya besar kualitasnya rendah, dan sebaliknya. Oleh karena itu, upaya pembinaan di lembaga pendidikan dilakukan untuk memperkecil diskrepansi ini.

Bagaimana dengan makna dan esensi kurikulum di Indonesia? Kita dapat menggunakan batasan yang termuat dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003. Pada pasal 1 dinyatakan bahwa: "Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran seria cara yang digunakan sebagai pedoman menyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu". Selanjutnya pada pasal Pasal 37 Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah wajib memuat:
• Pendidikan Agama;
• Pendidikan Kewarganegaraan;
• Bahasa;
• Matematika;
• Ilmu Pengetahuan Alam;
• Ilmu Pengetahuan Sosial;
• Seni dan Budaya;
• Pendidikan Jasmani dan Olahraga;
• Keterampilan Kejuruan; dan
• Muatan Lokal".

Batasan di atas mengisyaratkan bahwa kurikulum mencakup berbagai aspek seperti tujuan (objectives), materi (content), pengalaman Peserta didik (experiences), dan sasaran pembelajaran (end/outcomes). Dengan demikian, secara yuridis formal, batasan kurikulum kita sudah mencakup dua dimensi pokok kurikulum; produk dan proses. Dalam konteks pendidikan lingkungan, fokus perhatian tertuju pada end/outcomes sebagai wujud kinerja lulusan yang di antaranya peduli, memiliki apresiasi, dan bersikap positif terhadap lingkungan. Ini tentu berimplikasi pada setiap kegiatan pembelajaran pendidikan lingkungan di sekolah di mana lulusan diarahkan pada paradigma dan prilaku yang berwawasan lingkungan.

Pengetahuan tentang lingkungan hidup merupakan hasil belajar. Menurut Bloom (1966), pengetahuan sebagai hasil belajar termasuk dalam ranah kognitif, yang aspeknya terdiri dari: (1) pengetahuan, (2) pemahaman, (3) aplikasi, (4) analisis, (5) sintesis, dan (6) evaluasi. Mengacu kepada pandangan Bloom di atas Adtwikarta (dalam Zahara, T, 2003) berpendapat bahwa segi-segi kognitif yang dimiliki warga belajar menyangkut pada pengetahuan, pemahaman, kemampuan menganalisis lingkungan hidup serta fungsinya dalam kehidupan. Dengan demikian, pengetahuan tentang lingkungan hidup tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat baik secara individu maupun secara kelompok sehingga keseimbangan dan keiestarian lingkungan dapat tercapai.

Berdasarkan pengenalan tentang liku-liku dan seluk beluk lingkungan hidup, jelaslah manusia sampai saat ini telah mengeloia secara sepihak. Yakni dengan kecenderungan dan perhatian yang besar bagi pencapaian kebutuhan sendiri dalam jangka yang pendek, bersikap sangat eksploitatif dan tanpa disadari mengelabui diri sendiri karena berbagai kegiatannya dalam jangka panjang akan meracuni kelangsungan dan kesejahteraan sendiri. Terlihat bahwa manusia memandang kebutuhan dan kepentingannya diatas segalanya dalam kehidupan ini.

Paling tidak ada tiga motif atau nilai yang mendasari dukungan individu terhadap permasalahan lingkungan, yaitu ekosentrik (ecocentric), antroposentrik (anthropocmtric) dan apalis. Individu yang berpandangan ekosentrik menilai bahwa perlindungan terhadap lingkungan dilakukan untuk kepentingan lingkungan itu sendiri, sehingga mereka berpendapat bahwa lingkungan memang patut mendapatkan perlindungan karena nilai-nilai intrinsik yang dikandungnya. Individu yang berpandangan antroposentrik berpendapat bahwa lingkungan perlu dilindungi karena nilai yang terkandung dalam lingkungan sangat bermanfaat terhadap kelangsungan hidup manusia Sedangkan apatis adalah ketidakpedulian terhadap permasalahan-permasalahan lingkungan (Thompson dan Barton, 1994).

Hasil penelitian Thompson dan Barton (1994) menunjukkan bahwa individu yang memiliki sikap ekosentrik cenderung lebih banyak memberikan perhatian terhadap permasalahan lingkungan dan lebih banyak terlibat dalam kegiatan konservasi lingkungan. Sebaliknya individu yang memiliki sikap antroposentnk cenderung memiliki perhatian yang kurang terhadap permasalahan lingkungan dan jarang melakukan kegiatan konservasi atau perlindungan lingkungan. Perhatian mereka terhadap lingkungan lebih disebabkan karena kepentingan dirinya. Dapat dikatakan bahwa perbedaan antara ekosentrik dan antroposentrik terletak pada cara pandang individu terhadap alam dimana ekosentrik menilai dari segi spiritual atau moral sedangkan antroposentrik menilainya sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan (Farhati, 1995).

Source:
• Bobbit F. (1924). How to make curriculum. Boston: Houghton Milfflin.
• Depdiknas. (1993). Kurikulum Sekolah Menengah Umum, Landasan Program, dan Pengembangan, Proyek Peningkatan SMA, Tenaga Edukatif, dan BPG Jawa Barat.
• Depdiknas. (2006). Pendekatan Kontekstual (Contextual Teaching and Learning). Jakarta: Dikdasmen
• Farhati, F., (1995). Sikap Ekosentrik dan Antroposentrik Terhadap Lingkungan. Laporan Studi Kasus Sosial. Yogyakarta: Fakultas Psikologi UGM.
• Karim, S.A. (2003). Program PKLH Jalur Sekolah: Kajian dari perspektif kurikulum dan hakekat belajar mengajar (http://depdiknas.go.id).
• Phenix, P.H. (1962) The Discipline as Curriculum Content, dalam Harry Passow (Ed), Curriculum Crossroads, New York: Teachers College Press.
• Utomo, Erry (1997), Pokok-Pokok Pengertian dan Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal, Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
• Zahara, T. Dj. (2003). Perilaku berwawasan lingkungan dalam pembangunan berkelanjutan dilihat dari keinovatifan dan pengetahuan tentang lingkungan (http://depdiknas.go.id)

Selengkapnya......

Peranan Manusia dalam Lingkungan Hidup

. Selasa, 02 Juni 2009
0 komentar

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 1 Angka 1 mengartikan Lingkungan Hidup sebagai berikut:

"kesatuan ruang dengan kesemua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya".

Itulah rangkaian kata-kata yang telah diuraikan dengan cukup jelas oleh para legislator negara kita mengenai Lingkungan Hidup. Mereka, kita, dan semua manusia pastinya mengerti dan dapat memahami arti dari pentingnya, manfaatnya, serta keseimbangan dari sistem lingkungan hidup. dalam penjelasan di atas pun telah dijelaskan dengan seksama bahwa lingkungan hidup merupakan suatu sistem yang meliputi lingkungan hayati, lingkungan non hayati, lingkungan buatan, dan lingkungan sosial.

Hidup dan kehidupan manusia tidak pernah terlepas dari pengaruh lingkungan. Tuntutan kebutuhan hidup mendorong manusia beradaptasi dengan lingkungan melalui berbagai cara sesuai kemampuan, bahkan dorongan ini tidak terbatas pada adaptasi, melainkan memotivasi memberdayakannya melalui penyeimbangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pengembangan pola hubungan manusia dengan alam lingkungan ditentukan oleh kearifan serta rasa tanggung jawab dari manusia itu sendiri sebagai makhluk dominan dalam memanfaatkan alam lingkungannya. Ilmu pengetahuan dan teknologi bersifat netral, menjadi bermanfaat atu merusak lingkungan sangat tergantung kepada manusia yang menerapkannya,

Kearifan serta rasa tanggung jawab dalam mengelola lingkungan baik sebagai jaminan kelangsungan hidup maupun pemenuhan kehidupan, merupakan perwujudan kesadaran etik lingkungan hidup dalam diri setiap orang. Etika lingkungan hidup merupakan etika yang dimiliki manusia dalam memangdang dirinya di alam semesta.

Manusia merupakan komponen biotik lingkungan yang memiliki daya fikir dan penalaran yang tinggi. Disamping itu manusia memiliki budaya, pranata sosial dan pengetahuan serta teknologi yang makin berkembang. Peranan manusia dalam lingkungan ada yang bersifat positif dan ada yang bersifat negatif. Peranan manusia yang bersifat negatif adalah peranan yang merugikan lingkungan. Kerugian ini secara langsung atau pun tidak langsung timbul akibat kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, Peranan manusia yang bersifat positif adalah peranan yang berakibat menguntungkan lingkungan karena dapat menjaga dan melestarikan daya dukung lingkungan.

Peranan Manusia yang bersifat negatif antara lain sebagai berikut:
  1. Eksploitasi yang melampaui batas sehingga persediaan Sumber Daya Alam makin menciut (depletion);
  2. Punah atau merosotnya jumlah keanekaan jenis biota yang juga merupakan sumber plasma nutfah;
  3. Berubahnya ekosistem alami yang mantap dan seimbang menjadi ekosistem binaan yang tidak mantap karena terus menerus memerlukan subsidi energi;
  4. Berubahnya profil permukaan bumi yang dapat mengganggu kestabilan tanah hingga menimbulkan longsor;
  5. Masuknya energi bahan atau senyawa tertentu ke dalam lingkungan yang menimbulkan pencemaran air, udara, dan tanah. hal ini berakibat menurunnya kualitas lingkungan hidup. Pencemaran dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan dan terhadap manusia itu sendiri;

Peranan Manusia yang menguntungkan lingkungan antara lain:
  1. Melakukan eksploitasi Sumber Daya Alam secara tepat dan bijaksana terutama SDA yang tidak dapat diperbaharui;
  2. Mengadakan penghijauan dan reboisasi untuk menjaga kelestarian keaneka jenis flora serta untuk mencegah terjadinya erosi dan banjir;
  3. Melakukan proses daur ulang serta pengolahan limbah agar kadar bahan pencemar yang terbuang ke dalam lingkungan tidak melampaui nilai ambang batasnya;
  4. Melakukan sistem pertanian secra tumpang sari atau multi kultur untuk menjaga kesuburan tanah. Untuk tanah pertanian yang miring dibuat sengkedan guna mencegah derasnya erosi serta terhanyutnya lapisan tanah yang mengandung humus;
  5. Membuat peraturan, organisasi atau undang-undang untuk melindungi lingkungan dan keanekaan jenis makhluk hidup.

Berdasarkan pengamatan secara langsung, maupun informasi dari bebagai media massa, baik cetak maupun elektronik, terdapat sejumlah indikator yang menunjukkan kecenderungan menurunnya kualitas lingkungan hidup, yang disebabkan oleh rendahnya kesadaran terhadap lingkungan, meluasnya lahan kritis dan kerusakan hutan yang disebabkan oleh ilegal loging, kelangkaan air bersih, kekeringan pada musim kemarau, banjir di musim hujan serta berbagai kerusakan lingkungan hidup lainnya, baik yang bersumber dari sistem sosial kemasyarakatan maupun perkembangan teknologi yang tidak ramah lingkungan.

Bebagai indikator menurunnya kualita lingkungan tersebut, apabila tidak mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari berbagai pihak secara terpadu, akan semakin mengancam kenyamanan serta kesejahteraan manusia bahkan tidak menutup kemungkinan eksistensi kehidupan manusia itu sendiri.


-dalam rangka hari Lingkungan Hidup se Dunia 05 Juni 2009-

source: dari berbagai sumber.




Selengkapnya......

Ajimut: Menurut Persepsi Kami

. Rabu, 15 April 2009
0 komentar

"INGATLAH...... sesungguhnya mereka itulah yang membuat kerusakan. Tetapi mereka tidak sadar" (Q.S.2;12)

AJIMUT, adalah tempat bertemunya air dari segala penjuru anak sungai. Sampai berkumpul dengan ke lautan luas sebelum diserap panas melalui udara dan dikembalikan ke hulu. Kejadian yang terus berulang, alamlah yang mengatur proses itu terus berlanjut dan berlanjut, Kawasan AJIMUT yang konon katanya : adalah tempat Cagar Budaya, Monumen Perjuangan, Legenda, dan Sejarah-Sejarah lainnya yang terjadi disana..... tapi apa yang terjadi pada AJIMUT sekarang dan saat ini kondisinya sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan.

Legalisasi Penggalian Tanah Urugan di AJIMUT? jangan pernah lupakan Faktor AMDAL, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), dalam PP.27 Tahun 1999 disebutkan bahwa AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi pengambil keputusan tentang penyelengaraan usaha dan atau suatu kegiatan.

Dalam rangka menerapkan konsep Pembangunan yang berkelanjutan, Pelaksanaan Pembangunan harus didasarkan salah satunya pada kondisi Lingkungan Hidup, Pengembangan pola tata ruang yang menyerasikan tataguna lahan, air, serta sumber daya alam lainnya dalam satu kesatuan tata lingkungan yang harmonis dan dinamis. Ada tidaknya dampak negatif dari suatu kegiatan yang dilakukan terhadap kerusakan Lingkungan.Usaha untuk menyelaraskan pembangunan berkelanjutan harus disertai upaya Pelestarian dan Pencegahan dari Dampak Negatif yang akan ditimbulkan, salah satunya studi kasusnya dari Penggalian Tanah Urugan/ galian C di AJIMUT.

Knapa AMDAL harus dilakukan karena dalam setiap pendirian usaha/kegiatan harus didasarkan prinsip KESEIMBANGAN dan berkesinambungan antara hasil yang diperoleh dengan dampak kerusakan terhadap lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan (tidak mengabaikan aspek Lingkungan), sehingga dengan adanya persiapan tersebut resiko dampak negatif dapat diusahkan sekecil-kecilnya ..................................

Saya rasa Pengusaha galian C di AJIMUT mengabaikan aspek tersebut, Dipikiran para Pengusaha tersebut hanya Uang dan Uang, TIDAK PEDULI kondisi lingkungan mau seperti apa, dan Masyarakat jadi apa.

Kerusakan Lingkungan itulah yang terjadi pada saat ini di AJIMUT, ini diakibatkan dari Penggalian Tanah Urugan/galian C, ini disebabkan dari sebuah sistem yang ada dan berlaku dalam suatu pemerintahan dari lingkup terkecil seperti pemerintahan Desa sampai Lingkup terbesar yaitu pemerintahan daerah setempat apaupun Intansi yang terkait yang menangani Lingkungan, Apakah ada kerjasama yang solid (kongkalingkong) dalam Perusakan Lingkungan di kawasaan AJIMUT antara Pengusaha-Pemerintah Desa-Pemerintah daerah terkait dengan PerIzinan penggalian tanah urugan tersebut....................... dan hanya mereka sebagai pelaku yang tau !!!

Pemerintah daerah setempat apaupun Intansi yang terkait yang menangani Lingkungan, sampai menutup mata, mereka pura-pura tidak tahu dan tidak mau tahu apa yang terjadi pada kawasaan AJIMUT. Walaupun ia telah membabat hutan di kawasaan AJIMUT , Pohon-pohon ditebang dan dihancurkan dengan mesinya. Ia pun belum merasa puas, walaupun telah merusak tatanan hidup di aliran sungainya dengan tingkat pencemaranya. Bahkan belum juga merasa cukup, walaupun telah mengeruk tanah Beriburibu ton tiap harinya... Tapi Inilah faktanya yang terjadi pada saat sekarang ini.

Dampak yang ditimbulkan akibat galian C di AJIMUT akan sangat mengena / ataupun dirasakan langsung oleh masyarakat antara lain:
  1. Degradasi sumber daya alam (lahan, air, hutan, pantai)
  2. Pencemaran lingkungan (air, tanah, udara)
  3. Bencana alam (longsor, banjir, kekeringan)
  4. Jalan Raya ciledug (Rusak parah, debu tanah dimana-mana, rentan kecelakaan)

Kewajiban inilah yang sering dilupakan manusia atau bahkan diabaikan/lalai sehingga segala dampak yang merugikan pun kembali kepada umat manusia itu sendiri. Oleh karena itu sadarilah, bahwa segala dampak dari ulah (mungkin beberap orang saja) itu dapat menjadi musibah bagi orang-orang/masyarakat yang tak berdosa. Masalah lingkungan hidup ini timbul karena tidak adanya lagi prinsip Kelestarian yang diterapkan pada kehidupan manusia/masyarakat, termasuk didalamnya kesadaran akan pentingnya kesehatan lingkungan.

Apabila suatu usaha atau kegiatan telah dilengkapai dengan AMDAL, maka bukan berarti masalah lingkungan telah atau dapat ditanggulangai, karena yang terpenting apakah upaya yang tertuang dalam RKL (Rencana Pemantauan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) tersebut Diimplementasikan atau tidak........ Saya rasa Pengusaha galian C di AJIMUT mengabaikan upaya-upaya tersebut, Dipikiran para Pengusaha tersebut hanya keuntungan sesaat.

Proses menanamkan kesadaran akan pentinya Kelestarian Lingkungan Hidup yang aman dan nyaman pernah dan selalu di ajarkan di sekolah-sekolah. Tetapi apa artinya pendidikan yang diberikan kepada anak-anak kita, jika Para Pengusaha dan Lembaga Pemerintah yang berwenang selalu menyuapi mereka dengan contoh-contoh KESERAKAHAN dalam merusak lingkungan. Bumi ini cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia Tetapi tidak cukup untuk KESERAKAHAN manusia.

Apapun alasanya Penggalian Tanah Urugan di AJIMUT sangat tidak dibenarkan dan harus dihentikan, Pemulihan dan pencegahan harus berlanjut, guna melestarikan mutu dan pemanfaatan keanekaragaman hayati yang ada dan pemanfaatan sumber daya secara seimbang dan Lestari, serta Konservasi dan perlindungan proses ekologi dalam system penyangga kehidupan dari kawasan AJIMUT..... s e m o g a !!!


Source:
Ali NA (dampak negatif jaman mesin Sebuah kekalahan lingkungan hidup)
Otto soemarwoto (merawat bumi harus mulai dari diri sendiri)
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Jawabarat
Buletin Wanadri Edisi.23- 2004
Asep Hudli Herfani NPA.S 01.001. Pr (Artikel Pribadi)







Menuju Hari Bumi se-Dunia 22 April 2009 (earth day) >>

Selengkapnya......

Ajimut: Antara Harapan dan Kenyataaan yang Ada dan Terjadi

.
0 komentar

Berawal dari keprihatinan yang ada terjadi di AJIMUT, suatu pertemuan/silaturahmi-pun diadakan oleh sahabat-sahabat kami selaku tuan rumah, dengan lokasi kegiatan di AJIMUT pada tanggal 12 April 2009. Kawasan AJIMUT sendiri adalah perbatasan langsung antara Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Cirebon bagian timur (Ciledug), kawasan ini sering dijadikan kegiatan rekreasi masyarakat umum sebagai obat penat lelah setelah beraktivitas dan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat memberikan inspirasi yang positif bagi mereka yang berkunjung kesana. Dalam pertemuan itu sendiri dihadiri lebih dari 22 organisasi Pecinta Alam se-wilayah Tiga Cirebon (Kuningan-Majalengka-Cirebon) adapun yang hadir pada saat itu tokoh-tokoh masyarakat yang perduli dengan kondisi AJIMUT.

Saat inipun, pertaruhan Sahabat-sahabat kami Khususnya di wilayah Cirebon timur, sedang berlangsung. Keinginan untuk memberikan yang terbaik bagi AJIMUT sedang diuji agar memperoleh keyakinan yang kuat untuk adanya kesadaran dari Pengusaha galian C tersebut bahwa kegiatan usaha mereka itu adalah SALAH dan TIDAK DIBENARKAN. Bukan satu usaha yang Ringan untuk membawa memberikan Pemahaman dan Penyadaran kepada mereka sebagai Pengusaha Galian C akan arti penting dari sebuah Konservasi / Pelestarian , berbagai usaha dilakukan Sahabat-Sahabat kami lewat segala aspek baik Birokrasi, Mediasi dan Negoisasi baik dari pihak pemerintah yang berwenang ataupun dengan pengusaha galian C tersebut, agar segera dihentikan aktivitas penggalian Tanah urugan di AJIMUT. “Selamat berjuang sahabat, Semoga tekad yang sahabat lakukan menjadi benih suci dapat dibuahi oleh Keadilan, Keikhlasan, Kepedulian, Kepentingan dan Kepekaan terhadap sekitar.........!!!"

Berbagai motivasi tentunya akan muncul tergantung masing-masing pelaku itu sendiri. Tetapi pada prinsipnya unsur Kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan adalah Esensi penting dari perilaku seseorang Pengusaha. Kini saatnya bagi kita mendengungkan dan kembali berperilaku ramah terhadap Lingkungan. Setiap orang bisa ramah lingkungan yang sebenarnya masih banyak dianut oleh sebagian masyarakat yang bertradisi mandiri, diberbagai sudut tanah air kita, salah satunya di lingkungan sekitar kita. Bahwa ada nilai-nilai positif yang bisa kita petik dari mereka masyarakat yang bertradisi mandiri ; tentang Kesederhanaan, Kemandirian, Cinta Sesama dan Cinta Lingkungan, serta banyak lagi lainnya, tidak ada salahnya itu untuk kita pelajari, dan menjadikannya sebagai bagian dari keseharian kita.

Sudah sewajarnya kita mau menyelaraskan hidup kita dengan kehendak alam. Alam memang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Namun, keberadaan alam sangat tergantung kepada perilaku manusia dalam mengelolanya. Manusia menjadi Pelaku penentu terhadap keberlangsungan alam, yang juga berarti keberlangsungan hidup manusia. Kita, manusia, dituntut untuk menyesuaikan diri - dengan alam. Tanpa kemampuan ini, bukan hanya keberlangsungan alam yang terganggu. Tapi juga keberlangsungan hidup manusia yang terancam.

Untuk sebuah KESERAKAHAN, alam memang tidak akan pernah mampu untuk memenuhinya........ seperti halnya yang terjadi dan sedang berlangsung pada Para Pengusaha galian C di kawasan AJIMUT.

Kenapa Yang Selalu Menjadi Faktor Utama Kerusakan Lingkungan Adalah Manusia?
Jawabannya Tentu Ada Pada Diri Kita Sendiri Selaku Manusia

Selengkapnya......